Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi mengumumkan penetapan jadwal serta tahapan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler untuk musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pengumuman ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochammad Irfan Yusuf, didampingi Plt Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, pada Senin, 24 November 2025.
( Jika Calon Jemaah terkendala dana pelunasan bisa memanfaatkan Program dana talangan pelunasan haji 2026 ) yang nantinya bisa di ansur per bulan. Konsultasi Gratis Hubungi admin WA 》 082240001255
Menhaj Irfan menyampaikan, pelunasan tahap pertama dibuka mulai 24 November-23 Desember 2025, pukul 08.00 WIB-15.00 WIB, melalui bank penerima setoran (BPS) tempat jemaah melakukan setoran awal.
Pelunasan tahap 1 mencakup beberapa kategori jemaah, yaitu jemaah yang sebelumnya telah melunasi tetapi tertunda keberangkatannya, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan 1447 H/2026 M, serta jemaah lanjut usia yang mendapat alokasi prioritas sebesar 5% sesuai ketentuan teknis yang akan diatur melalui keputusan dirjen.
Apabila setelah tahap pertama masih terdapat sisa kuota di tiap provinsi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap 2, Pada tahap ini, prioritas diberikan kepada jemaah gagal pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan.