Manfaatkan program dana talangan haji, untuk daftar haji minimal setor awal 1 juta sudah bisa proses daftar haji di kantor Kemenag, kemudian bisa di ansur per bulan.
Jangan tunda untuk daftar haji, karena antrian semakin panjang.
DAFTAR SEKARANG Kuota terbatas untuk bisa pengajuan dana talangan haji.
Dana Talangan Haji Porsi Kemenag ( Haji Reguler )
Biaya Daftar haji Setoran awal untuk menerima SPPH ( Surat Pendaftaran Pergi Haji ) Porsi Haji Reguler di Kantor Kementerian Agama adalah 25 Juta Per jamaah. Jika menggunakan Program dana talangan cukup setor awal minimal 1 juta dan sisanya menggunakan dana talangan haji sudah bisa daftar haji reguler porsi Kemenag.
Selanjutnya dana talangan tersebut dapat di ansur per bulan sesuai tabel simulasi ansuran dengan pilihan tenor mulai 1 tahun hingga 5 tahun.
Penyedia dana talangan ini bukan dari Kantor Kemenag tapi dari Badan Pembiayaan Syariah, Kami bukan biro penyelenggara Haji tapi badan pembiayaan yang memberikan dana talangan yang dapat di gunakan untuk daftar haji di kantor Kemenag.
Proses daftar haji seluruhnya di Kantor Kemenag Kota/Kab. sesuai KTP Pendaftar dan antrian haji juga menyesuaikan antrian di Kemenag.
Prosedur Pendaftaran haji menggunakan Dana Talangan haji adalah :
Langkah Awal
Cek Slik Bi Ceking ( Cek riwayat Perbankan ) dengan mengirim foto KTP Suami Istri dan Foto KK.
Setelah Lolos Bi Ceking Tim Supervisi akan berkunjung Ke rumah Bpk/Ibu ( Untuk penjadwalan Supervisi di tentukan oleh Bapak/ibu ) Konfirmasi ke Kami siap pada Hari dan Jam berapa, akan kami jadwalkan dari tim kantor untuk berkunjung.
Langkah Kedua
Membuat Rekening Tabungan Haji di Bank Syariah yang di tunjuk sebagai BPS-BPIH atas nama masing-masing dan melakukan setoran awal ke Rekening Tabungan haji atas nama masing-masing.
Langkah Ketiga
Menunggu Pencairan Dana talangan ke Rekening tabungan haji atas nama Bapak/ibu yang akan di gunakan untuk daftar haji di Kantor Kemenag.
Langkah Keempat.
Setelah dana talangan cair langsung melakukan pendaftaran Haji di Kantor Kementerian Agama di Cabang Kota/Kab. Sesuai KTP. ( Jadwal Daftar Haji bisa di tentukan oleh Pendaftar Haji )
Nanti semua prosedur di atas akan di dampingi oleh Tim Kantor sampai mendapatkan SPPH ( Surat Pendaftaran Pergi Haji )
Selanjutnya Dana talangan tersebut mulai di ansur di bulan berikutnya sesuai Tabel simulasi ansuran dengan pilihan tenor mulai 1 tahun hingga 5 tahun.